Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006

Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, mekanisme pembentukan panitia pemilihan, susunan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab P4KD, tata cara pendaftaan hak dan kewajiban pemilih, persyaratan calon kades, penjaringan bakal calon, penetapan calon kades, tata cara kampanye calon kades, tata cara pemungutan suara, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah, penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, tata cara pelantikan, tugas, wewenang dan kewajiban kades, sanksi pelanggaran, tindakan penyidikan terhadap kades, larangan bagi kades, pemberhentian kades, pengangkatan pejabat kades, masa jabatan kades, biaya penyelenggaraan pilkades, kewenangan camat dan P5KD, aturan peralihan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/No.13
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kendal No. 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
    Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan