penilaian kinerja-aparatur sipil negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2022/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Menggunakan Aplikasi e-RK
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan menggunakan aplikasi e-RK telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan menggunakan aplikasi e-RK, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan menggunakan aplikasi e-RK dan dikarenakan adanya perubahan penghitungan
waktu kerja efektif dan penghitungan pengurangan pembayaran TPP, maka Peraturan Bupati Musi Rawas No 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan menggunakan aplikasi e-RK, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 34 Tahun 2021, perlu diadakan perubahan;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 42 Tahun 2004; PP No 11 Tahun 2017; PP No 30 Tahun 2019; PP No 94 Tahun 2021; PERDA No 10 Tahun 2016; PERBUP No 19 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain perhitungan waktu kerja efektif, pengisian aktivitas harian pada sisten e-RK, dan pengurangan pembayaran TPP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
- Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas No 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Menggunakan Aplikasi e-RK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Menggunakan Aplikasi e-RK
- 6 hlm
|