Rincian Standar Biaya Umum sebagaimana dimaksud , terdiri atas: 1. Standar Biaya Umum; dan 2. Pedoman Perjalanan Dinas. Dalam hal Standar Biaya Umum dan Pedoman Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), belum diatur atau terdapat perubahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat