Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2017

Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017. Alokasi Dana Desa ditetapkan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten untuk Desa setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Besaran ADD Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp. 130.012.308.000,00 (seratus tiga puluh milyar dua belas juta tiga ratus delapan ribu rupiah). Besaran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Desa diatur secara proporsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
10 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2017
Tanggal Berlaku
10 Januari 2017
Sumber
BD.2017/4
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan