ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017. Alokasi Dana Desa ditetapkan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten untuk Desa setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Besaran ADD Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp. 130.012.308.000,00 (seratus tiga puluh milyar dua belas juta tiga ratus delapan ribu rupiah). Besaran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Desa diatur secara proporsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat