PEMBANGUNAN - SARANA - PRASARANA - SEMEN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengalokasian Semen Untuk Pembangunan Sarana Dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pengalokasian Semen untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran 2017, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengalokasian Semen untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran 2017.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2016.
- PERBUP ini mengatur mengenai Kegiatan pengalokasian semen ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017. besarnya alokasi semen kepada masing-masing penerima adalah paling sedikit 40 (empat puluh) zak dan paling banyak 400 (empat ratus) zak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
- 6 hal
|