Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 29 Tahun 2007

Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan Di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek, dan subyek retribusi, penggologan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur besarnya tarif retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan, jenis sampah, tempat pembuangan dan tata cara pengelolaan sampah, kewajiban dan larangan, wilayah/tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan pengurangan ketetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan dan pembayaaran retribusi, sanksi administrasi, ketentuan pidana dan penyidikan, pelaksanaan,pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 29 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan Di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
07 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2007
Tanggal Berlaku
10 Desember 2007
Sumber
LD.2007/No.29
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2001

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan