Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek, dan subyek retribusi, penggologan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur besarnya tarif retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan, jenis sampah, tempat pembuangan dan tata cara pengelolaan sampah, kewajiban dan larangan, wilayah/tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan pengurangan ketetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan dan pembayaaran retribusi, sanksi administrasi, ketentuan pidana dan penyidikan, pelaksanaan,pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat