Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin, Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata kelola rumah sakit, tata kelola staf medis, pengangkatan dan pengangkatan kembali staf medis, komite medis, tindakan korektif, pemberhentian, sanksi, kerahasiaan dan informasi medis, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat