Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 74 Tahun 2022

Susunan Organisasi, Penjabaran Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, klasifikasi, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kepegawaian, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 74 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
07 November 2022
Tanggal Pengundangan
07 November 2022
Tanggal Berlaku
07 November 2022
Sumber
BD.2022/No.74
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Penjabaran Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan