Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber pendapatan desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa, bagian dana perimbangan, prosentasi alokasi dana desa, ketentuan hibah dan sumbangan, kekayaan desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat