Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2007

Sumber Pendapatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber pendapatan desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa, bagian dana perimbangan, prosentasi alokasi dana desa, ketentuan hibah dan sumbangan, kekayaan desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
18 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2007
Tanggal Berlaku
21 Juni 2007
Sumber
LD.2007/No.9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2000

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2000

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2002

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan