Pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawabaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diu bah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri DaIam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2021
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021,
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
- Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
- 8 hlm
|