Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2010

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Perusahaan Oaerah Bank Perkredltan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Ktaten diganti namanya menjadi PD BPR Bank Klaten. Bentuk badan hukum PD BPR Bank Ktaten berupa Perusahaan Daerah dengan pemegang saham tunggal Pemerintah Kabupaten Klaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/5
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan