PERUSAHAAN - BANK DAERAH - BANK PERKREDITAN - BPD
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menghadapi perekonomian yang bergerak cepat, dan kompe.tltlf dengan tlngkat tantangan yang semakin komplek serta mendulkung terselenggaranya perekonomian rakyat yang merata, mandiri, handal, dan profesional serta mampu bersaing di kancah perekonomian global, dipandang perlu adanya usaha di bidang perbankan yang tangguh; bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah maka untuk menyesuaikan tuntutan dunra perbankan dengan ttngkat persalnqan yang tinggi, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkredltan Rakyat "Bank Pasar'' Kabupaten Ktaten dipandang sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu disesuaikan; bahwa berdasarlcan hal tersebut huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkredltan Rakyat Bank klaten Kabupaten Klaten
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28- Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- PERDA ini mengatur mengenai Perusahaan Oaerah Bank Perkredltan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Ktaten diganti namanya menjadi PD BPR Bank Klaten. Bentuk badan hukum PD BPR Bank Ktaten berupa Perusahaan Daerah dengan pemegang saham tunggal Pemerintah Kabupaten Klaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2010.
- 19 hal
|