Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009

Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan, pelaksana harian badan narkotika kabupaten, unit pelaksana teknis badan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
24 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2009
Tanggal Berlaku
24 Februari 2009
Sumber
LD.2009/No.5
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan