Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 59 Tahun 2022

Peraturan Internal RSUD Wonosari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Maksud, Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup dan prinsip Peraturan Internal, Peraturan internal korporasi, Peraturan internal Staf medis, pengelolaan Rumah Sakit sebagai unit organisasi bersifat khusus, manajemen sumber daya, manajemen peningkatan mutu dan keselamatan pasien, manajemen bvudaya keselamatan kerja, manajemen pencegahan dan pengendalian infeksi, manajemen kerjasama/Kontrak, manajemen pendidikan pelatihan dan penelitian, manajemen etik, manajemen budaya keselamatan, manajemen penanganan dan pengaduan, Manajemen pengelolaan lingkungan RSUD Wonosari dan sumber daya lain, standar pelayanan minimal, evaluasi dan penilaian kinerja, informasi medis, tuntutan hukum dan pemberian bantuan hukum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 59 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal RSUD Wonosari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
13 September 2022
Tanggal Pengundangan
13 September 2022
Tanggal Berlaku
13 September 2022
Sumber
BD.2022/NO.59
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 59 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari

  2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 103 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan