Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pertanian Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Perencanaan Pembangunan, Sosial, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, JRS Substantif, JRA, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat