Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2021

Jadwal Retensi Arsip Substantif urusan Pertanian, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Perencanaan Pembangunan, Sosial, Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pertanian Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Perencanaan Pembangunan, Sosial, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, JRS Substantif, JRA, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif urusan Pertanian, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Perencanaan Pembangunan, Sosial, Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
26 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2021
Tanggal Berlaku
26 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021 Nomor 11
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan