Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten Layak Anak (Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2017 Nomor 50), diubah: 1. Diantara Bah IV dan Bab V disisipkan 2 (dun) BAB, yakni Bab IVA dan BAB IVB 2. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 12 (dua belas) Pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, Pasal 11C, Pasal 11D, Pasal 11E, Pasal 11F, Pasal 11G, Pasal 11H, Pasal 111, Pasal 11J, Pasal 11K dan Pasal 11L

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
28 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2022
Tanggal Berlaku
28 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 7
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan