Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Masa Transisi yaitu meliputi Ketentuan Umum, Harga Patokan Mineral Bukan Logam Dan Batuan Serta Perhitungan Dan Pengukuran Muatan Kapal, Pengiriman Mineral Bukan Logam dan Batuan Keluar Kabupaten Belitung Timur Serta Kewajiban Pembayaran Pajak Daerah, Penyelesaian Tunggakan Pajak Dan Pajak Kurang Bayar, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat