Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2021

Tata Cara Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan Masa Transisi.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Masa Transisi yaitu meliputi Ketentuan Umum, Harga Patokan Mineral Bukan Logam Dan Batuan Serta Perhitungan Dan Pengukuran Muatan Kapal, Pengiriman Mineral Bukan Logam dan Batuan Keluar Kabupaten Belitung Timur Serta Kewajiban Pembayaran Pajak Daerah, Penyelesaian Tunggakan Pajak Dan Pajak Kurang Bayar, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan Masa Transisi.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
29 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2021
Tanggal Berlaku
29 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021 Nomor 5
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan