Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 61 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerntahan Kabupaten Belitung Timur yaitu meliputi Penundaan Pemberian TPP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
15 September 2022
Tanggal Pengundangan
15 September 2022
Tanggal Berlaku
15 September 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 62
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan