PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yaitu meliputi Ketentuan Umum, Wajib Lapor LHKPN, Penyampaian LHKPN, Sanksi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat