Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2022

RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2022-2042

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 - 2042 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, pelaku industri dan masyarakat dalam pembangunan industri di Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; industri unggulan daerah; jangka waktu; pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; sistematika lampiran: a. BAB I Pendahuluan; b. BAB II : Gambaran Kondisi Daerah Terkait Pembangunan Industri; c. BAB III : Visi dan Misi Pembangunan Daerah, serta Tujuan dan Sasaran Pembangunan Industri Daerah; d. BAB IV : Strategi dan Program Pembangunan Industri Kabupaten Tulungagung; e. BAB V : Penutup; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2022-2042
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
31 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2022
Tanggal Berlaku
31 Maret 2022
Sumber
LD Kab tulungagung No. 1 Sei E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan