Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2009

Pengaturan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan untuk Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
04 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2009
Tanggal Berlaku
04 Maret 2009
Sumber
BD.2009/49
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan