TRANSPORTASI - ANGKUTAN - TARIF - desa
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2009/19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Umum Pedesaan dengan Kapasitas 12 (Dua Belas) dan 16 (Enam Belas) Tempat Duduk di Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah ditetapkannya penurunan harga BBM ( Bahan Bakar Minyak ) oleh Pemerintah tertanggal 15 Januari 2009 rnulai pukul 00.00 WIB telah berpengaruh terhadap Biaya Operasi Kendaraan (BOK) angkutan pedesaan; Bahwa dengan adanya perubahan Biaya Operasi Kendaraan (BOK) angkutan pedesaan tersebut, maka tarif angkutan pedesaan kelas ekonomi dengan kapasitas 12 (dua belas) dan 16 (enam belas) tempat duduk perlu disesuaikan agar dapat berkelangsungan hidup. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu penetapan Peraturan Bupati
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 59 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 37/PMK.010/2008; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 1 Tahun 2009; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003
- Penetapan Tarif Jarak Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Umum Pedesaan Dengan Kapasitas 12 (Dua Belas) Dan 16 (Enam Belas) Tempat Duduk Di Kabupaten Pati
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2009.
- 6 hal
|