PERBUP ini mengatur tentang Batas jumlah uang persediaan yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu anggaran masing-masing belanja langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah setelah dikurangi belanja untuk tenaga kontrak dan belania modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat