Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan ABPDes Tahun Anggaran 2007, yang materi APBDes terdiri atas bagian Penerimaan dan bagian Pengeluaran. Selain itu terdapat Tata Cara Penyusunan APBDes; Keuangan Desa; Perubahan APBDes; Perhitungan APBDes; dan Pengawasan Pelaksanaan APBDes

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
09 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2007
Tanggal Berlaku
01 Januari 2006
Sumber
BD.2007/5
Subjek
APBD - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan