Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2022

LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai objek dan subjek; penerimaan dan penyetoran; pertanggungjawaban; serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan LLPAD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2022 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
29 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2022
Tanggal Berlaku
29 Maret 2022
Sumber
LD 2022/NO.2 SERI E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 02 Seri E)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan