ketentraman dan ketertiban umum
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa masyarakat Kota Pariaman merupakan masyarakat adat yang menjunjung tinggi adab dan kebiasaan adat Minang Kabau yaitu Adat basandi Syarak Syarak basandi kitabullah atau dikenal dengan ASBK, untuk mewujudkan suatu tatanan masyarakat seperti filsafat diatas maka diperlukannya suatu ketentuan peraturan agar terciptanya masyarakat Kota Pariaman yang aman nyaman dan tentram;
b. bahwa sesuai dengan visi dan misinya untuk mewujudkan Kota Pariaman sebagai Kota tujuan wisata yang akan memberikan dampak terhadap keberagaman masyarakat yang ada di Kota Pariaman maka untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman perlu adanya aturan yang mengatur;
c. bahwa untuk menciptakan suatu kondisi keamanan, kenyamanan dan Ketertiban masyarakat Kota Pariaman perlu ditetapkannya suatu aturan tentang Ketentraman dan ketertiban umum di Kota Pariaman;
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2000
4. Perda Kota Pariaman No. 01 Tahun 2001
5. Perda Kota Pariaman No. 02 Tahun 2001
6. Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016
- Ruang lingkup Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi:
1. Tertib Orang;
2. Tertib Kelompok/Organisasi
3. Tertib Pengusaha/Pedagang; dan
4. Tertib Rumah Kos dan Kontrakan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
- 14
|