Ruang lingkup pemungutan retribusi pemakaian kekayan daerah dalam pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi : a. Pemakaian Gedung di Taman Hiburan Rakyat, meliputi : 1. pemakaian secara rutin kios untuk depot dan kerajinan, gedung Srimulat, Wayang Orang dan Ketoprak dan gedung ludruk; 2. pemakaian gedung Srimulat, Wayang Orang, Ketoprak dan Ludruk secara insidentil untuk resepsi, seminar, pesta dan pertemuan. b. Pemakaian Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda dan Gedung Nasional Indonesia (GNI), meliputi: 1. pemakaian Gedung dan Halaman Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda; 2. pemakaian Pendopo Cagar Budaya Gedung Nasional Indonesia (GNI); 3. pemakaian Ruangan atau Bangunan di Komplek Cagar Budaya Gedung Nasional Indonesia (GNI). c. Pemakaian Taman Hiburan Pantai Kenjeran, meliputi : 1. penggunaan tempat berjualan untuk stand dan kios; 2. pemakaian ruangan dan lahan untuk kegiatan yang bersifat insidentil. d. Pemakaian Ruangan dan Lahan di Museum Sepuluh November dan Monumen Tugu Pahlawan antara lain : 1. Pemakaian ruangan di Museum Sepuluh November; 2. Pemakaian Lahan di Monumen Tugu Pahlawan. e. Pemakaian stand dan pelataran di Obyek Penunjang Wisata Religi Ampel. Pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah dalam pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat