plafon indikatif
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2022/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Plafon Indikatif Wilayah Kecamatan di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberi kepastian pendanaan bagi usulan
kegiatan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan
tingkat kecamatan perlu ditetapkan plafon indikatif
anggaran; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu
menyusun Plafon Indikatif Wilayah Kecamatan di
Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Plafon Indikatif Wilayah Kecamatan Di
Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun
2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang alokasi plafon indikatif wilayah kecamatan, perhitungan rincian dan anggaran yang tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
- 16 hlm
|