Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2014

Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, pemilihan dan pengembangan penetapan indikator kinerja utama, penggunaan indikator kinerja utama, pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengawasan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2014
Tanggal Berlaku
30 Desember 2014
Sumber
BD.2014/No.84
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan