PEGAWAI NEGERI SIPIL - KEPEGAWAIAN - PENYIDIK
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penegakan hukum di daerah, keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Pati dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH. 09.01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008.
- PERDA ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. PPNS dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
- 21 hal
|