perubahan - penghapusan piutang pajak
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2014/No.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan, khususnya atas status kendaraan bermotor dari hasil kegiatan pendataan dan penelitian setempat terhadap piutang pajak kendaraan bermotor ditemukan objek kendaraan bermotor yang tidak diketahui kedudukan atau alamat terakhirnya karena beralih kepemilikan dan/atau sebab lain, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2014;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 yang pada pokoknya mengenai syarat piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih lagi meskipun belum kadaluwarsa dapat diajukan penghapusan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2014.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2012 diubah.
- 4 hal
|