RETRIBUSI - PARKIR - JALAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- bahwa pelayanan penyediaan tempat parkir khusus, yakni untuk parkir di luar badan jalan yang disediakan dan atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pati, merupakan jasa yang memberikan manfaat bagi orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan tempat khusus
parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
- PERDA ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang secara khusus disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2009.
- 19 hal
|