Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2009

Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang secara khusus disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
04 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2009
Tanggal Berlaku
04 Februari 2009
Sumber
LD.2009/5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan