Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada peraturan sebelumnya yakni mengenai penyaluran bantuan keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
14 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2014
Tanggal Berlaku
14 Desember 2014
Sumber
BD.2014/No.11
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 72 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014
    Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014
Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan