pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2015/No.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi obyek pajak dan akurasi data kendaraan bermotor serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, kepada Wajib Pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tahun yang lalu perlu diberikan stimulus fiskal berupa pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2015;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, masa dan tata cara pembebasan, pelaksanaan, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2015.
- 4 hal
|