KEPEGAWAIAN - KEPALA DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa ; bahwa untuk maksud tersebut, tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
- PERDA ini mengatur mengenai Pembentukan Panitia; Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas; Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa; Kampanye; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pertanggungjawaban; Pejabat yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan; Pemberitahuan dari BPD Kepala Desa Mengenai Akan Berakhirnya Masa Jabatan; Netralitas Kepala Desa; Larangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
- 46 hal
|