SISTEM AKUNTansi
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surabaya yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), serta agar Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Kota Surabaya yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat dilaksanaka secara tertib, efektif, efisien, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu menyusun pedoman sistem akuntansi dan pelaporan untuk Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surabaya yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surabaya yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 18 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12);
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 65);
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 77);
24. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 32);
25. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 33).
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Standar Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Rumah Sakit;
3. Sistem Akuntansi;
4. Pelaporan Keuangan;
5. Audit Laporan Keuangan;
6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 86 Halaman
|