Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, tujuan, Dan Ruang Lingkup; Ruang Lingkup SUmber Daya Air; Hak Masyarakat atas Air; Tugas dan Wewenang; Pengelolaan Sumber Daya AIr; Sistem Informasi Sumber Daya Air; Pemberdayaan dan Pengawasan; Pendanaan; Hak dan Kewajiban; Partisipasi Masyarakat; Koordinasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat