Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2022

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Data dan Informasi, dan Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan pelayanan terpadu, data dan informasi pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, partisipasi masyarakat dan pemberian penghargaan, koordinasi dan kerjasama, pembiayaan, dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Data dan Informasi, dan Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
07 September 2022
Tanggal Pengundangan
07 September 2022
Tanggal Berlaku
07 September 2022
Sumber
BD.2022/No.24
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan