Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS 3. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 4. PELAKSANAAN KEGIATAN 5. PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA 6. PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM 7. PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN 8. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 9. PELAPORAN 10. TEGURAN, PERINGATAN, SANKSI BAGI PA/KPA, PPK, DAN PPTK 11. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kepulauan Riau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
26 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2021
Tanggal Berlaku
26 Februari 2021
Sumber
BD.2021/NO. 733
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kepulauan Riau No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau
Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan