Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentan retribusi jasa umum yang terdiri dari pelayanan kesehatan; pelayanan persampahan/kebersihan; penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil; pelayanan parkir di tepi jalan umum; pelayanan pasar; pengujian kendaraan bermotor; pemeriksaan kendaraan pemadam kebakaran; penyediaan dan/atau penyedotan kakus; pelayanan tera/tera ulang; pengendalian menara telekomunikasi; penggantian biaya cetak peta; pemungutan retribusi yang berupa objek dan golongan retribusi; jenis retribusi jasa umum; tata cara perhitungan. Serta dalam PERDA ini diatur pula pemungutan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa retribusi; peninjauan tarif; insentif pemungutan; pemeriksaan; penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
30 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2012
Tanggal Berlaku
01 Februari 2012
Sumber
LD.2012/1-C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan