Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2013

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang terdiri dari Dasar, Fungsi, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Prinsip dan Strategi; Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan dan Pendidikan Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Informal; Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus; Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Kurikulum, Bahasa Pengantar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kepala Sekolah; Pengawas Sekolah; Penilik; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Pendanaan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Penjaminan Mutu, Evaluasi, Akrediasi, dan Sertifikasi; Pengawasan; Pendirian, Penggabungan, Penutupan dan Perubahan Status Satuan Pendidikan; dan Sanksi Administrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
03 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2013
Tanggal Berlaku
28 Mei 2013
Sumber
LD.2013/2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan