Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 19 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 80) diubah, sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 13 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah ; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
17 April 2015
Tanggal Pengundangan
17 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan