PERLINDUNGAN ANAK
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan Anak yang memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus untuk menjamin keberadaan, kelangsungan, serta kemajuan bangsa dan negara; bahwa setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, serta dilindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan segala bentuk perlakuan tidak manusiawi; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2013.
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mengubah PERDA No. 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak di Pemerintahan Kabupaten Grobogan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
- PERDA No. 15 Tahun 2013 diubah.
- 29 hal
|