Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2022

Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pajak Daerah Kota Pariaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur jenis dan sebagai dasar pemungutan Pajak Daerah. Pajak Daerah terdiri atas: Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Parkir Pajak Burung Walet Pajak Reklame Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pajak Daerah Kota Pariaman
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
10 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2022
Tanggal Berlaku
10 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 9
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan