semua orang, peMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Insentif Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Adnaan WD Payakumbuh
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi maksud Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, perlu ditetapkan Insentif Jasa Pelayanan pada RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh; bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2021 tentang Insentif Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Adnaan WD Payakumbuh sebagai pedoman dalam pembagian jasa pelayanan di lingkungan RSUD dr.
Adnaan WD Payakumbuh; bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan pada tahun berjalan, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2021 tentang Insentif Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Adnaan WD Payakumbuh;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 63 Tahun 2015, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 41 Tahun 2020,
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG INSENTIF JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. ADNAAN WD PAYAKUMBUH
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
- PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG INSENTIF JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. ADNAAN WD PAYAKUMBUH
- 5 halaman
|