Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022

Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain, Kerja sama Daerah dengan Pihak Ketiga, Sinergi, Kerja sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri. Kelembagaan Kerja Sama Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan Kerja Sama Daerah, Asosiasi Kerja Sama Daerah, Sistem Pengelolaan Pengetahuan Kerja Sama Daerah dan Penyelesaian Perselisihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
27 September 2022
Tanggal Pengundangan
27 September 2022
Tanggal Berlaku
27 September 2022
Sumber
LD 2022/4
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2009 tentang Kerjasama Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan