alokasi dana desa - penetapan dan penggunaan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2022 /No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2022 tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan ayat (5) Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 2019; PERPRES No 148 Tahun 2015; PERPRES No 97 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2018; PERMENKEU No 190/PMK.07/2021; PERMENDESPDTT No 7 Tahun 2021; PERMENATR/BPN No 19 Tahun 2021; PERDA No 6 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
- Mengubah Peraturan Bupati No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
- 4 hlm, Lampiran : 4 hlm
|