kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2022 /No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi dilingkup instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Ketahanan Pangan kabupaten Penukal Abab Lematang llir dan penataan organisasi dan tata kerja Kabupaten Penukal Abab Lematang llir telah mendapatkan persetujuan menteri dalam negeri melalui surat no 800/7496/0TDA Tanggal 18 November 2021 hal pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 tahun 2016; PERMENTAN No 43/Permentan/OT.OIO/8/2016; PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 99 Tahun 2018; PERMENPANRB No 17 Tahun 2021; PERMENPANRB No 25 Tahun 2021; PERMENPANRB No 7 Tahun 2022; PERDA No 6 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kab. Penukal Abab Lematang Ilir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
- Mencabut Peraturan Bupati No 048 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan.
- 13 hlm, Lampiran : 1 hlm
|