Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, Kerjasama adalah kesepakatan antara pihak BLUD RSUD Talang Ubi dengan pihak lain, yang dibuat secara tertulis, menimbulkan hak dan kewajiban serta menguntungkan para pihak. Diatur mengenai ketentuan umum, kerjasama BLUD Talang Ubi, tata cara kerjasama, hasil kerjasama BLUD RSUD Talang Ubi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat