Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2022

Penetapan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambah Uang Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwal ini mengatur mengenai: 1. Penetapan Uang Persediaan 2. Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambah Uang Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
19 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2022
Tanggal Berlaku
19 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambahan Uang Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan