Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
30 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2022
Tanggal Berlaku
30 Maret 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan